Adapun pada massa kerajaan di aceh Imeum Mukim mempunyai tugas,
- Bertindak
sebagai Wakil Ulhee Balanguntuk mengumumkan semua perintahnya serta
membantu pelaksanaan perintah tersebut dalam wilayahnya,
- Mengkoordinasikan Pemerintahan Gampong, dan
- Menyelesaikan
perkara-perkara baik perdata maupun pidana dalam wilayahnya yang tidak
mampu diselesaikan oleh Pemerintahan Gampong.
Imeum Mukim diangkat dan diberhentikan oleh Ilhee Balang setelah mendengar pertimbangan dari Keuchik dan pemimpin sosial setempat.
Dalam melaksanakan tugasnya Imeum Mukim dibantu oleh:
1. Imeum Meusejid
Imeum Meusejid membantu Imeum Mukim dalam bidang keagamaan. Dia diangkat setelah mendengar pendapat dari para Imeum Meunasah serta tokoh masyarakat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan. Imeum Meusejid dibantu oleh seorang Kahtib yang member khutbah pada hari jumat dan seorang Bileue yang menyerukan azan serta memelihara dan mengurus alat perlengkapan meusejid.
Tugas Imeum Meusejid dapat dirinci sebagai berikut:
- Memimpin dan mengurus berbagai kegiatan dan bertanggung jawab terhadap
kemakmuran meusejid; - Memimpin dan mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan
dan peribadatan dalam wilayah mukimnya; - Memberi saran-saran serta pertimbangan, termasuk fatwa kepada Imeum Mukim
dalam masalah yang menyangkut dengan hukum Islam; - Mengawasi dan mengurus seluruh harta agama dalam wilayah mukimnya;
- Melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan agama dan Syiar
Islam.
2. Tuha Peut Mukim
Tuha Peut Mukim adalah suatu lembaga musyawarah mukim. Setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik perkara perdata maupun pidana yang tidak sanggup diselesaikan pada tingkat gampong, sengketa yang terjadi antara gampong dengan gampong seperti batas wilayah, perkalian antar gampong, jual beli yang terjadi antar gampong. Sebelum mengambil keputusan Imeum Mukim terlebih dahulu bermusyawarah dengan Tuha Peut ini.
Ada delapan unsur perwakilan yang menjadi anggota dalam Lembaga Tuha Peut
Mukim, yaitu:
- Yang mewakili Ulee Balang;
- Imeum Mukim;
- Imeum Meusejid;
- Ureung Tuha (orang arif, bijak dan dituakan);
- Ureung Carong (orang yang pandai dan berilmu);
- Ureung Teumeupeu (orang yang ahli dalam bidangnya atau orang yang memegang
jabatan fungsional seperti Keujreun Blang, Panglima Laot dan lain-lain); - Ureung Meuso (orang-orang terpandang dalam masyarakat baik karena derajat sosial
ekonominya, maupun karena wibawa dan kharismanya); - Ureung Muda (unsure kepemudaan).
3. Kejrun Blang
Keujreun Blang merupakan pembantu Imeum Mukim dalam bidang pertanian.Dia
diangkat karena ahli dalam bidang pertanian dan setelah mendapat persetujuan dari
tokoh-tokoh masyarakat.
Keujreun Blang mempunyai tigas sebagai berikut:
- Bertanggung jawab dalam pembuatan dan perbaikan sumber-sumber air, irigasi dan
yang berkaitan dengan penyedian air untuk sawah; - mengatur penggunaan/pembagian air untuk sawah atau tempat lain yang berkaitan
dengan pertanian; - memelihara bangunan sumber air;
- menyelesaikan/mendamaikan perselisihan yang timbul antara petani;
- menentukan waktu turun kesawah, membajak, menabur bibit, menanam, memanen,
penggunaa/pembagian air, serta berbagai upacara adat yang berkaitan dengan
pertanian; - menentukan waktu diperbolehkan melepas hewan ternak ke sawah (meusem luah
blang) serta menyelesaikan perkara perselisihan yang timbul diantara petani ternak
dengan pemilik sawah; - mengatur dan memimpin pemberantasan hama;
- member masukan kapada Imeum Mukim dalam upaya meningkatkan hasil pertanian
untuk kesejahteraan para petani.
4. Panglima Laot
Panglima laot, merupakan pembantu Imeum Mukim dalam bidang kelautan termasuk para nelayan.
Dia memimpin dan bertanggungjawab semua kegiatan yang berkaitan dengan mata pencaharian hidup di laut.
Dia juga memimpin penyelenggaraan adat yang berhubungan dengan penangkapan ikan di laut, mengatur tempat/areal penangkapan ikan, tempat penambatan perahu dan menyelesaikan sengketa bagi hasil.
Jabatan Panglima Laot biasanya tanpa ada batas waktu tertentu, selama masih dipercaya oleh para nelayan biasanya dia tetap memangku jabatan itu.
Wilayah kekuasaan Panglima Laot tidak selalu dapat dikaitkan dengan batas-batas mukim karena daerah kewenangannya didasarkan pada batas pantai antara muara dengan sungai.
Di Aceh Besar misalnya terdapat delapan wilayah Panglima Laot yaitu, Lambada Tengoh, Lhok
Meuraxa, Lambada Lhok, Pasi Tibang, Lam Nga, Krueng Raya dan Lampanah Leungah.
Panglima Laot dipilih oleh warga nelayan dalam wilayah hukum adat laot yaitu Pawang
Pukat, Aneuk Pukat, dan Aneuk Jalo Kawe.
Calon Panglima Laot terpilih diusulkan kepada Imeum Mukim untuk diangkat menjadi Panglima Laot.
Sumber :
- Qanun Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI (April, 2014).
- Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di AcehMahdi Syahbandir
No comments:
Post a Comment