Terbaru Kande12

Saturday, January 9, 2021

KEBERADAAN IMUM MUKIM PADA MASA KERAJAAN ACEH

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh...!!!

Di ulasan ini saya akan membangikan tentang sejarah keberadaan imum mukim pada masakerajaan aceh, berikut ulasan nya:

 

 ========================================================================

Menurut Zakaria Ahmad, kata “Mukim” berasal dari bahasa Arab yang berarti berkedudukan pada suatu tempat. 

Oleh orang Aceh diterjemahkan sebagai suatu wilayah tempat menetap yang terdiri dari beberapa Gampong.

Istilah ini berkaitan erat dengan keyakinan Agama Islam yang dianut oleh orang Aceh. Menurut Mazhab Syafi’i, yang dianut oleh sebagian besar orang Aceh, salat jumat dianggap sah apabila makmum sekurang-kurangnya ada 40 orang pria dewasa dan berfikiran sehat.

Sementara jumlah penduduk pria dewasa disetiap Gampong tidak mencukupi jumlah tersebut, sehingga salat jumat tidak dapat dilaksanakan di Gampong. Untuk itu dibentuklah kumpulan Gampong (federasi Gampong) sehingga dapat memenuhi jumlah yang disyaratkan itu.
  

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, bahwa wilayah mukim mempunyai asal muasal pada keperluan jumlah jamaah penyelenggaraan salat jumat sebagaimana ketentuan mazhab syafii yang merupakan mazhab yang dianut oleh orang Aceh.
 
Pendapat berbeda dikemukakan oleh Van Langen, yaitu pada mulanya pembentukan Mukim didasarkan pada jumlah penduduk laki-laki dalam suatu pemukiman yang mampu bertempur melawan musuh, yaitu minimal 1000 (seribu) orang.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat dipastikan bahwa setiap Mukim mempunyai sekurang-kurangnya satu buah masjid. Mukim adalah gabungan dari Gampong dan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bercorak agama. Pemimpin Mukim disebut dengan Imeum Mukim. Sementara di luar Aceh Besar dikenal dengan istiliah lain yaitu Ulhee Balang Cut, Wilayah Chik, dan Datok.

Pemerintahan yang hampir sama dengan Mukim juga terdapat di daerah lain di luar Aceh, diantaranya:

  1. Kuria di Sumatera Utara, 
  2. Nagari di Suimatera Barat dan 
  3. Marga di Sumatera Selatan.

Dalam struktur Pemerintahan Kesultanan Aceh, Imeum Mukim merupakan suatu unit pemerintahan tingkat keempat setelah Ulhee Balang pada tingkat ketiga, Panglima Sagoe pada tingkat kedua dan Sulthan (raja) pada tingkat pertama.  

Pada saat itu Imeum Mukim mempunyai tugas,

  • Bertindak sebagai Wakil Ulhee Balanguntuk mengumumkan semua perintahnya serta membantu pelaksanaan perintah tersebut dalam wilayahnya,
  • Mengkoordinasikan Pemerintahan Gampong, dan
  • Menyelesaikan perkara-perkara baik perdata maupun pidana dalam wilayahnya yang tidak mampu diselesaikan oleh Pemerintahan Gampong.

Imeum Mukim diangkat dan diberhentikan oleh Ilhee Balang setelah mendengar pertimbangan dari Keuchik dan pemimpin sosial setempat.

Dalam melaksanakan tugasnya Imeum Mukim dibantu oleh:

  1. Imuem mesid
  2. Tuha peut Mukim
  3. Kejrun Blang 
  4. Panglima Laot 

Adapun pejabat fungsional lainnya yang keberadaannya sangat tergantung dengan letak geografis wilayah mukim. 

  1. Petua Senebok
  2. Harian Pekan
  3. Pawang Rimba

( Jabatan tersebut tidak dimiliki oleh setiap mukim )

 


Dan Terakhir Adalah Penghasilan imum mukim

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya Imeum Mukim memperoleh penghasilan dari hasil tanah dan/atau sawah milik mukim yang dalam bahasa Aceh dikenal dengan istilah “tanah atau umong meusara”, uang adat peukan (retribusi pasar). Penghasilan lainnya adalah bantuan dari masyarakat, pada musim turun ke sawah sudah menjadi adat penduduk secara bergantian atau bergilir membantu mengerjakan sawah milik Imeum Mukim dan Imeum Meusejid dari membajak, menanan, memanen sampai diangkut ke tempat penyimpanan. Kegiatan member bantuan semacam ini disebut dengan
“Meuurup”. Bantuan ini diberikan secara sukarela kecuali makan dan minum biasanya disediakan oleh Imeum Mukim.

Demikian Sejarah Keberadaan Imum Mukim Pada Masa Kerajaan Aceh.

========================================================================

Baca Juga :

SEJARAH PEMERINTAH IMUM MUKIM DI ACEH

KEBERADAAN IMUEM MUKIM PADA ZAMAN PENJAJAHAN BLANDA DANJEPANG

========================================================================

Sumber : 

               - Qanun Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI (April, 2014). 

               - Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di Aceh
                Mahdi Syahbandir

 

No comments:

Post a Comment

Youtube

Facebook

Tiktok

Pengikut

Pesan

Name

Email *

Message *