Terbaru Kande12

Showing posts with label SEJARAH. Show all posts
Showing posts with label SEJARAH. Show all posts

Sunday, January 17, 2021

KEBERADAAN IMUM MUKIM PADA ZAMAN PENJAJAHAN BELANDA DAN JEPANG

Pada awal penjajahan Belanda pemerintahan Imeum Mukim dibiarkan melaksanakan tugasnya sesuai dengan susunan dan struktur masyarakat hukum adat. Lambat laun para Imeum Mukim mulai dimanfaatkan untuk kepentingan penjajahan Belanda, walaupun secara politis dan formal pemerintahan Kolonial Belada mengakui dan menghormati serta mempersilakan adat dan hukum adat dapat digunakan sebagai landasan hukum, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik kolonialisme. Kemudian pemerintah kolonialis Belanda mengeluarkan Regeeringsreglemen (RR) 1854 yang dalam Pasal 71 mengatur antara lain:

 

Saturday, January 9, 2021

KEBERADAAN IMUM MUKIM PADA MASA KERAJAAN ACEH

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh...!!!

Di ulasan ini saya akan membangikan tentang sejarah keberadaan imum mukim pada masakerajaan aceh, berikut ulasan nya:

Friday, January 8, 2021

TUGAS IMUM MUKIM PADA MASA KERAJAAN ACEH

Adapun pada massa kerajaan di aceh Imeum Mukim mempunyai tugas,

  • Bertindak sebagai Wakil Ulhee Balanguntuk mengumumkan semua perintahnya serta membantu pelaksanaan perintah tersebut dalam wilayahnya,
  • Mengkoordinasikan Pemerintahan Gampong, dan
  • Menyelesaikan perkara-perkara baik perdata maupun pidana dalam wilayahnya yang tidak mampu diselesaikan oleh Pemerintahan Gampong.

Imeum Mukim diangkat dan diberhentikan oleh Ilhee Balang setelah mendengar pertimbangan dari Keuchik dan pemimpin sosial setempat.

Dalam melaksanakan tugasnya Imeum Mukim dibantu oleh:

1. Imeum Meusejid

        Imeum Meusejid membantu Imeum Mukim dalam bidang keagamaan. Dia diangkat setelah mendengar pendapat dari para Imeum Meunasah serta tokoh masyarakat dalam wilayah Mukim yang bersangkutan. Imeum Meusejid dibantu oleh seorang Kahtib yang member khutbah pada hari jumat dan seorang Bileue yang menyerukan azan serta memelihara dan mengurus alat perlengkapan meusejid. 

Tugas Imeum Meusejid dapat dirinci sebagai berikut:

    • Memimpin dan mengurus berbagai kegiatan dan bertanggung jawab terhadap
      kemakmuran meusejid;    
    • Memimpin dan mengurus hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan keagamaan
      dan peribadatan dalam wilayah mukimnya; 
    • Memberi saran-saran serta pertimbangan, termasuk fatwa kepada Imeum Mukim
      dalam masalah yang menyangkut dengan hukum Islam; 
    • Mengawasi dan mengurus seluruh harta agama dalam wilayah mukimnya; 
    • Melaksanakan kegiatan lain yang berkaitan dengan pendidikan agama dan Syiar
      Islam.

2. Tuha Peut Mukim 


        Tuha Peut Mukim adalah suatu lembaga musyawarah mukim. Setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat baik perkara perdata maupun pidana yang tidak sanggup diselesaikan pada tingkat gampong, sengketa yang terjadi antara gampong dengan gampong seperti batas wilayah, perkalian antar gampong, jual beli yang terjadi antar gampong. Sebelum mengambil keputusan Imeum Mukim terlebih dahulu bermusyawarah dengan Tuha Peut ini. 

 

Ada delapan unsur perwakilan yang menjadi anggota dalam Lembaga Tuha Peut
Mukim, yaitu:

  • Yang mewakili Ulee Balang;
  • Imeum Mukim;
  • Imeum Meusejid; 
  • Ureung Tuha (orang arif, bijak dan dituakan);
  • Ureung Carong (orang yang pandai dan berilmu);
  • Ureung Teumeupeu (orang yang ahli dalam bidangnya atau orang yang memegang
    jabatan fungsional seperti Keujreun Blang, Panglima Laot dan lain-lain);
  • Ureung Meuso (orang-orang terpandang dalam masyarakat baik karena derajat sosial
    ekonominya, maupun karena wibawa dan kharismanya);
  • Ureung Muda (unsure kepemudaan). 

 3. Kejrun Blang

        Keujreun Blang merupakan pembantu Imeum Mukim dalam bidang pertanian.Dia
diangkat karena ahli dalam bidang pertanian dan setelah mendapat persetujuan dari
tokoh-tokoh masyarakat.

Keujreun Blang mempunyai tigas sebagai berikut:

  • Bertanggung jawab dalam pembuatan dan perbaikan sumber-sumber air, irigasi dan
    yang berkaitan dengan penyedian air untuk sawah;
  • mengatur penggunaan/pembagian air untuk sawah atau tempat lain yang berkaitan
    dengan pertanian; 
  • memelihara bangunan sumber air; 
  • menyelesaikan/mendamaikan perselisihan yang timbul antara petani; 
  • menentukan waktu turun kesawah, membajak, menabur bibit, menanam, memanen,
    penggunaa/pembagian air, serta berbagai upacara adat yang berkaitan dengan
    pertanian; 
  • menentukan waktu diperbolehkan melepas hewan ternak ke sawah (meusem luah
    blang) serta menyelesaikan perkara perselisihan yang timbul diantara petani ternak
    dengan pemilik sawah; 
  • mengatur dan memimpin pemberantasan hama; 
  • member masukan kapada Imeum Mukim dalam upaya meningkatkan hasil pertanian
    untuk kesejahteraan para petani. 

4. Panglima Laot

Panglima laot, merupakan pembantu Imeum Mukim dalam bidang kelautan termasuk para nelayan.

Dia memimpin dan bertanggungjawab semua kegiatan yang berkaitan dengan mata pencaharian hidup di laut.

Dia juga memimpin penyelenggaraan adat yang berhubungan dengan penangkapan ikan di laut, mengatur tempat/areal penangkapan ikan, tempat penambatan perahu dan menyelesaikan sengketa bagi hasil.

Jabatan Panglima Laot biasanya tanpa ada batas waktu tertentu, selama masih dipercaya oleh para nelayan biasanya dia tetap memangku jabatan itu.

Wilayah kekuasaan Panglima Laot tidak selalu dapat dikaitkan dengan batas-batas mukim karena daerah kewenangannya didasarkan pada batas pantai antara muara dengan sungai.

Di Aceh Besar misalnya terdapat delapan wilayah Panglima Laot yaitu, Lambada Tengoh, Lhok
Meuraxa, Lambada Lhok, Pasi Tibang, Lam Nga, Krueng Raya dan Lampanah Leungah.

Panglima Laot dipilih oleh warga nelayan dalam wilayah hukum adat laot yaitu Pawang
Pukat, Aneuk Pukat, dan Aneuk Jalo Kawe.

Calon Panglima Laot terpilih diusulkan kepada Imeum Mukim untuk diangkat menjadi Panglima Laot.

 

 

Sumber : 

               - Qanun Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI (April, 2014). 

               - Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di Aceh
                Mahdi Syahbandir

 

 

Wednesday, January 6, 2021

SEJARAH PEMERINTAH IMUM MUKIM DI ACEH

Assalamualaikum Wr.Wb

 =======================================================================

Di seluruh indonesia pemerintah imum mukim hanya berada di wilayah aceh sampai saat ini,

Pada masa pemerintah kerajaan aceh, ada empat struktur pemerintah yang berada dibawah sultan yaitu:

1.    Panglima Sagoe

2.    Ulhee Balang

3.    Imum Mukim, ImumMukim Merupakan pemimpim dari mukim Itu sendiri

4.    Keuchik Gampong,

Mukim adalah daerah teritorial yang merupakan gabungan dari beberapa Gampong yang merupakan kesatuan masyarakat hukum Dan mempunyai batas wilayah tertentu, pemimpin-wilayah disebut Keuchik. 

 Pada masa itu Imeum Mukim mempunyai tugas:

- Bertindak sebagai Wakil Ulhee balang untuk mengumumkan segala titahnya serta membantu pelaksanaan perintah Ulhee balang dalam lingkungan Mukimnya,

- Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan Gampong; 

- Mengadili dan meyelesaikan perkara baik perdata maupun pidana yang tidak mampu diselaikan oleh Keuchik Gampong.
 

Pada masa Penjajahan Belanda, Pemerintahan Imeum Mukim tetap diakui dan diberlakukan dalam system pemerintahan di Aceh dengan diatur secara kusus dalam Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederland Indie Nomor 8 tanggal 18 Nopember 1937.


Sedangkan pada masa penjajahan Jepang Pemerintahan Imeum Mukim juga tetap diakaui keberadaannya dengan diatur dalam Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 1944. Berdasarkan peraturan tersebut Mukim diubah namanya menjadi “Ku” dan Imuem mukimnya disebut “Kuco”.


Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pemerintahan Imeum Mukim tetap dipertahankan, Oleh Keresidenan Aceh dengan Peraturan Keresidenan Aceh Nomor 3 tanggal 10 Desember 1946 dinyatakan bahwa Pemerintahan Mukim diberlakukan di seluruh Aceh. 

 

Berdasarkan peraturan tersebut keberadaan Imeum Mukim menjadi formal. Akan tetapi kedudukannya tidak lagi berada di bawah Ulhee Balang karena lembaga tersebut sudah dihapus dengan Peraturan Keresidenan di atas, melainkan berada di bawah Camat dan membawahi beberapa Keuchik Gampong.

  ======================================================================

 
  ====================================================================== Sumber : 

 Qanun Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI (April, 2014). 

   Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di Aceh Mahdi Syahbandir 

Youtube

Facebook

Tiktok

Pengikut

Pesan

Name

Email *

Message *