Assalamualaikum Wr.Wb
=======================================================================
Di seluruh indonesia pemerintah imum mukim hanya berada di wilayah aceh sampai saat ini,
Pada masa pemerintah kerajaan aceh, ada empat struktur pemerintah yang berada dibawah sultan yaitu:
1. Panglima Sagoe
2. Ulhee Balang
3. Imum Mukim, ImumMukim Merupakan pemimpim dari mukim Itu sendiri
4. Keuchik Gampong,
Mukim adalah daerah teritorial yang merupakan gabungan dari beberapa Gampong yang merupakan kesatuan masyarakat hukum Dan mempunyai batas wilayah tertentu, pemimpin-wilayah disebut Keuchik.
Pada masa itu Imeum Mukim mempunyai tugas:
- Bertindak sebagai Wakil Ulhee balang untuk mengumumkan segala titahnya serta membantu pelaksanaan perintah Ulhee balang dalam lingkungan Mukimnya,
- Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan Gampong;
- Mengadili dan meyelesaikan perkara baik perdata maupun pidana yang tidak mampu diselaikan oleh Keuchik Gampong.
Pada masa Penjajahan Belanda, Pemerintahan Imeum Mukim tetap diakui dan diberlakukan dalam system pemerintahan di Aceh dengan diatur secara kusus dalam Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederland Indie Nomor 8 tanggal 18 Nopember 1937.
Sedangkan pada masa penjajahan Jepang Pemerintahan Imeum Mukim juga tetap diakaui keberadaannya dengan diatur dalam Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 1944. Berdasarkan peraturan tersebut Mukim diubah namanya menjadi “Ku” dan Imuem mukimnya disebut “Kuco”.
Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan, Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pemerintahan Imeum Mukim tetap dipertahankan, Oleh Keresidenan Aceh dengan Peraturan Keresidenan Aceh Nomor 3 tanggal 10 Desember 1946 dinyatakan bahwa Pemerintahan Mukim diberlakukan di seluruh Aceh.
Berdasarkan peraturan tersebut keberadaan Imeum Mukim menjadi formal. Akan tetapi kedudukannya tidak lagi berada di bawah Ulhee Balang karena lembaga tersebut sudah dihapus dengan Peraturan Keresidenan di atas, melainkan berada di bawah Camat dan membawahi beberapa Keuchik Gampong.
======================================================================
====================================================================== Sumber :
Qanun Jurnal Ilmu Hukum No. 62, Th. XVI (April, 2014).
Sejarah Pemerintahan Imeum Mukim di Aceh Mahdi Syahbandir